Kronologi Kasus TaniHub Seret Bos MDI Ventures, Cerita Eks Pegawai

1 day ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk dua orang mantan direktur di Tanihub dan direktur MDI Ventures.

Dua orang dari Tanihub adalah eks Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (Tanihub) inisial IAS, serta ETPLT yang merupakan mantan direktur di Tani Group.

Usai pengumuman tersangka oleh Kejari Jaksel, berbagai kabar soal TaniHub dan aktivitas bisnisnya ramai di publik.

Tanihub sendiri bukan nama baru di Indonesia. Perusahaan rintisan atau startup ini bergerak di bidang pertanian, dan menjadi sorotan sejak 2022 lalu.

Pada Februari 2022, Tanihub menghentikan operasional dua gudang yakni di Bandung dan Bali.

Ditutupnya dua gudang itu disebut agar mereka bisa bisa mempertajam fokus dan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan B2B yaitu horeka, ritel modern, grosir UMKN, dan mitra strategis.

TaniHub juga melakukan PHK karyawan, yang merupakan dampak dari ditutupnya operasional gudang di Bandung dan Bali tersebut. Namun perusahaan tidak menyebut jumlah karyawan yang terdampak PHK.

Perjalanan Tanihub juga diwarnai oleh kasus gagal bayar yang membuat Tanifund, unit P2P Lending di bawah Tani Group, ditarik izinnya oleh OJK hingga akhirnya tutup.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih gagal panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

Tuduhan fraud dan 'proyek rahasia'

Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

OJK akhirnya mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK mengatakan telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pada 2023, TaniFund dilaporkan membukukan tingkat kredit macet yang tinggi. TaniFund melaporkan TBK90, yaitu tingkat keberhasilan bayar peminjam dalam jangka waktu 90 hari, rata-rata 30% sejak beberapa waktu sebelumnya.

Terbaru terkait dengan kasus korupsi, menurut laporan e27, mantan karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, berbicara tentang bagaimana catatan keuangan departemen yang ia jalankan sering kali memiliki "pengeluaran tidak jelas" yang disebut Proyek Khusus.

Menurut Kejari Jaksel berdasarkan hasil penyidikan, DSW diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan guna memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Total pencairan investasi dalam kasus ini mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kasus Korupsi, Eks CEO Tanihub dan Bos MDI Ventures Ditahan Kejaksaan

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |