Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Begini Tanggapan ITB

10 hours ago 6

loading...

Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS oleh Bareskrim Polri. Foto/SindoNews

BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan SSS oleh Bareskrim Polri. Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ditangkap gegara membuat dan mengunggah ke media sosial (medsos) meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB N Nurlaela Arief menyampaikan tiga poin penting terkait penangkapan tersebut. Pertama, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Kedua, orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat 9 Mei 2025) dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara

Ketiga, ITB juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). "Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi. Demikian kami sampaikan, terima kasih," ujar Nurlaela.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga Mahasiswa (KM) ITB angkat bicara terkait penangkapan SSS oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Mei 2025. KM ITB akan mendampingi SSS hingga kasusnya tuntas.

Baca juga: Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan terhadap SSS terjadi di kosan, kawasan Jatinangor, Sumedang.

Ketua KM ITB Farell Faiz membenarkan mahasiswi FSRD ITB berinisial SSS ditangkap polisi dari Bareskrim Polri. "Betul (SSS ditangkap Bareskrim Polri). Sejak awal kasus viral, kami terus mendampingi (SSS)," katanya, Jumat (9/5/2025).

Penangkapan itu diduga kuat terkait tindakan SSS membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim Polri menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangkap mahasiswi FSRD ITB tersebut.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).

Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE.

(cip)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |