Mau Ikut Haji Furoda Tanpa Antre, Siapkan Uang Segini!

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Jalur ibadah Haji di Indonesia tidak hanya terbatas pada jalur resmi dari pemerintah semata. Selain jalur regular, ada juga jalur Haji Furoda.

Haji Furoda adalah jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Artinya, calon jamaah haji yang memilih program haji furoda mengikuti sistem kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Dengan demikian, jemaah yang mengikuti haji Furoda tidak perlu antre, karena menggunakan visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, kemudahan itu harus dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan program haji reguler.

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk Haji Furoda?

Dikutip dari BPKH, Biaya haji furoda berbeda-beda tergantung paket yang ditawarkan PIHK. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengatakan biaya Haji Furoda 2024 sekitar Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta (kurs Rp 16.255).

Namun, biaya ini bisa meningkat tajam seiring dengan kenaikan kurs dolar AS. Bahkan, Haji Furoda ini tarifnya bisa mencapai Rp 1 miliar. Haji Furoda biasanya menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif dan mewah, seperti penginapan dekat Masjidil Haram, transportasi yang nyaman, serta layanan tambahan lainnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

Soal durasi ibadah haji, dibandingkan dengan program haji reguler yang bisa tinggal hingga sekitar 40 hari, jenis haji furoda dapat memiliki durasi yang lebih singkat sekitar 16-24 hari saja. Begitupun durasi ibadah haji plus, Anda dapat tinggal di Arab Saudi sekitar 25 hari.

Jadi Sorotan DPR

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut kuota haji furoda selama ini memang masih diatur oleh pihak swasta, bukan pemerintah. Ke depan, pihaknya akan mendorong aturan kuota haji furoda lewat revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Mengenai Furoda, Furoda ini swasta. Dan di dalam undang-undang haji kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Detiknews, Kamis (9/1/2025).

Marwan mengakui kuota ibadah haji furoda belum terkontrol saat ini. Ia menyebut kuota furoda selama ini hanya diatur antara penyelenggara travel ibadah dan pemerintah Arab Saudi.

Menurut penjelasan di situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji Furoda adalah jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Adapun, program haji Furoda mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan ini berbeda dengan haji plus atau haji khusus atau ONH Plus yang kuotanya ditetapkan pemerintah Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai penyelenggaraan haji Furoda perlu ditata legislatif lantaran tarifnya begitu fantastis.

"Kalau bisa nanti ke depan baik itu haji reguler maupun haji plus, haji furoda, visa mujamalah, itu paling tidak, itu kita tahu dan kita tata," kata Wachid di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dengan demikian, dia menilai pemerintah harus hadir dalam penyelenggaraannya haji Furoda.

"Harus ada maksimal berapa. Jangan sampai biaya haji itu ada yang Rp 300 juta, ada yang Rp 500 juta, Ada yang Rp 700 juta, Bahkan yang kami dengar-dengar ada Rp 1 miliar. Nah ini kan sudah nggak benar lagi. Harus ada batasan maksimal berapa yang boleh, yang tidak boleh itu berapa," tegas Wachid.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perluas Layanan Bullion Bank, BSI Siapkan 50 Cabang ATM Emas

Next Article 3 Alasan Biaya Haji 2025 Bisa Ditekan Hingga Rp 89,41 Juta

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |