Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg

3 days ago 5

loading...

Hendriyatna, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). Foto/Dok.Pribadi

Hendriyatna
Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia)

PADA tanggal 4 Maret 2025, muncul analisis hukum yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) berdasarkan interpretasi Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, analisis ini mengabaikan perkembangan faktual dan surat resmi dari lembaga berwenang yang justru memperjelas status hukum TPP Desa. Berdasarkan kronologi kebijakan, terdapat kepastian hukum bahwa TPP Desa tidak diwajibkan mundur atau cuti saat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024. Upaya penerapan aturan retroaktif oleh Kementerian Desa pada Januari 2025 justru bertentangan dengan prinsip hukum yang berkeadilan.

TPP Desa adalah tenaga pendamping yang membantu pemerintah desa dalam program pemberdayaan masyarakat. Mereka bekerja berdasarkan kontrak dan tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Status mereka sebagai tenaga kontrak berbasis proyek membuat posisi mereka berbeda dengan pegawai BUMN atau ASN yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7/2017.

Namun, pada awal 2025, Kementerian Desa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan klausul kontroversial. Klausul ini menyatakan bahwa TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mundur atau cuti akan diberhentikan secara sepihak.

Klausul ini berlaku surut, mengancam TPP desa yang telah maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 berdasarkan izin sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip non-retroaktif yang dijamin konstitusi.

Kronologi Kepastian Hukum TPP Desa sebagai Caleg

Pada 23 Mei 2023, Pertepedesia (Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia) mengajukan surat permohonan klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (No. 10.SP.SP.V.2023) mengenai status TPP desa yang maju sebagai caleg. Pertanyaan kunci: Apakah TPP Desa wajib mundur seperti pegawai BUMN jika mencalonkan diri sebagai caleg?.

Pada 9 Juni 2023, KPU RI meminta penjelasan resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) melalui Surat No. 582/PL.01.4-SD/05/2023. Pertanyaan KPU tegas: Apakah ada aturan internal yang mewajibkan TPP Desa mundur atau cuti?

Pada 27 Juni 2023, Kementerian Desa PDTT menjawab melalui Surat No. 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal. Isinya: Tidak ada larangan bagi TPP Desa untuk maju sebagai caleg, dan tidak ada kewajiban mundur atau cuti selama menjadi caleg. Pada 20 Juli 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran No. 740/PL.01.4-SD/05/2023 kepada seluruh KPU daerah. Intinya: TPP Desa yang maju sebagai caleg tidak perlu mundur atau cuti, dan keputusan ini merujuk pada jawaban resmi Kementerian Desa.

Namun, pada 3 Januari 2025, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan klausul kontroversial. Klausul ini menyatakan bahwa TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mundur atau cuti akan diberhentikan secara sepihak. Klausul ini berlaku surut, mengancam TPP Desa yang telah maju di Pemilu 2024 berdasarkan izin sebelumnya.

Analisis Hukum: Kepastian vs Retroaktivitas

Dalam hierarki perundang-undangan, penjelasan dari lembaga pelaksana (KPU dan Kementerian Desa) merupakan lex specialis yang mengikat. Surat Edaran KPU dan jawaban Kementerian Desa telah memberikan kepastian bahwa TPP Desa tidak wajib mundur atau cuti jika mencalonkan diri sebagai caleg.

Pasal 240 UU No. 7/2017 hanya menyebut "pejabat tertentu" secara eksplisit, seperti ASN, TNI, dan pegawai BUMN. TPP Desa tidak termasuk dalam kategori ini karena statusnya bukan PNS atau Aparatur Sipil Negara, melainkan tenaga kontrak berbasis proyek pemberdayaan.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |