Mengenal Sistem Kerja FWA PNS, Ini Jadwal dan Aturannya

5 hours ago 2

a, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerapkan sistem bekerja baru, yakni Flexible Working Arrangement (FWA). Ini akan menjadi acuan baru instansi pemerintah yang akan diberlakukan selama periode lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.

Aturan baru ini menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025.

Adapun, dalam SE tersebut, Rini berpesan Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan skema aturan kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

SE itu juga menyebutkan pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

Selain itu penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial juga dipastikan harus dijamin oleh pimpinan instansi, utamanya yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Dijelaskan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah boleh membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Oleh sebab itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan sejumlah hal-hal sebagai berikut:

a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;

g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan

h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan Resmi PNS Boleh FWA Jelang Libur Lebaran Resmi Dirilis!

Next Article Menteri PANRB Buka Suara! PNS Bakal Jalankan FWA, Bukan WFA

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |