Liputan6.com, Jakarta - Dalam kehidupan seorang Muslim, berpakaian bukan hanya tentang kenyamanan atau tren, tetapi juga merupakan salah satu cara untuk menunjukkan ketaatan kepada Allah. Islam sangat menekankan pentingnya menutup aurat sebagai bagian dari menjaga kehormatan dan kesopanan, terutama bagi wanita.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul seputar masalah berpakaian wanita dalam Islam adalah mengenai kewajiban mengenakan kaus kaki.
Meskipun sering dianggap sebagai aksesoris tambahan dalam berpakaian, sebenarnya kaus kaki memiliki fungsi penting dalam menutupi aurat.
Dalam hal ini, wanita Muslim diperintahkan untuk menutup seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan ketika berada di hadapan pria yang bukan mahram.
Namun, apakah berarti mengenakan kaus kaki adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslimah? Berikut pandangan para ulama mazhab mengenai hal ini, sebagaimana dirangkum dari laman asamuslim.id.
Saksikan Video Pilihan ini:
Menegangkan, Penggerebekan Desa Penghasil Ciu dan Tuak di Banyumas
Batasan Aurat Wanita
Mazhab Hanafi
Aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali wajah, kedua tapak tangan, dan kedua kaki, baik bagian punggung kaki maupun tapak kakinya.
Ulama Hanafi berpandangan bahwa kaki wanita, mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk aurat yang harus ditutup, baik bagian dalam maupun bagian luar. Tepatnya mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk bagian yang harus ditutup.
Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktivitas. Dan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengangkat pakaiannya agar tidak menyentuh tanah.
Antara lain dalil yang menjadi sandaran adalah firman Allah ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur Ayat 31).
Ulama memahami bahwa yang biasa tampak dari wanita adalah wajah, tapak tangan dan kakinya.
Mazhab Maliki
Dalam Mazhab Maliki dibedakan menjadi dua macam, yaitu aurat mughalazhah (aurat utama yang tidak boleh terlihat) dan aurat mukhaffafah (ringan) yaitu aurat yang dapat ditoleransi, yaitu bagian tubuh selain dua alat vital yang terletak di antara pusar dan lutut
Untuk perempuan aurat mughalazahnya yaitu seluruh anggota tubuh selain bagian dada, punggung, dan atraf (tangan, kaki, kepala). Aurat mukhaffafahnya yaitu seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan punggung tangan.
Mazhab Syafi'i
Aurat wanita merdeka dalam mazhab Syafi’i adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tapak tangan. Adapun dalam hal nazhar (dilihat oleh orang lain); aurat wanita dibagi dalam tiga kategori;
Pertama, aurat perempuan di dalam sholat. Batasnya adalah seluruh anggota tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Kedua, aurat perempuan terhadap pandangan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi). Bagiannya yaitu semua anggota tubuh tanpa kecuali, termasuk wajah dan kedua telapak tangan.
Ketiga, aurat perempuan ketika bersama dengan mahramnya. Bagian yang boleh terlihat seperti aurat laki-laki.
Antara lain dalilnya adalah:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur Ayat 31).
Menurut Ulama Mazhab Syafi’i yang biasa tampak dari wanita adalah wajah dan tapak tangan. Wanita dilarang menutup wajah dan memakai sarung tangan saat ihram, ini menunjukkan bahwa wajah dan tangan bukan aurat yang wajib ditutup.
Saat bermuamalah di masyarakat dan bertransaksi seperti jual-beli, serah terima barang tertentu, wanita kerap harus memperlihatkan wajah dan tapak tangannya. Oleh itu keduanya bukanlah aurat yang wajib ditutup karena akan mempersulit.
Mazhab Hanbali
Batas aurat wanita dalam Mazhab Hanbali sama seperti pandangan dalam Mazhab Syafi’i, adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada perebedaan di kalangan ulama terkait hukum kaki bagi wanita, apakah termasuk aurat atau tidak.
Sehingga apakah wajib ditutup dengan mengenakan kaos kaki atau tidak? Mayoritas ulama mengatakan kaki wanita termasuk aurat sehingga wajib ditutup sebagaimana anggota tubuh yang lain, kecuali wajah dan kedua tapak tangannya.
Sementara ulama Mazhab Hanafi, berpandangan bahwa kaki wanita, mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk aurat yang harus ditutup. Dengan begitu dalam ini, memakai kaos kaki bagi wanita bukanlah suatu kewajiban.
Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktivitas. Karena hal ini termasuk masalah khilafiyah di kalangan ulama, maka kita menoleransi perbedaan yang ada dan saling menghormati pendapat ulama.