Jakarta, CNBC Indonesia - XL Smart, perusahaan hasil merger XL dan Smartfren, memiliki kewajiban mengembalikan sejumlah frekuensi milik perusahaan ke negara. Dalam hal ini adalah pita frekuensi radio 900 Mhz.
Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto mengatakan perusahaan harus melakukan pengalihan izin frekuensi pada perusahaan penerima penggabungan.
Spektrum frekuensi yang dikuasai oleh Smartfren boleh dipertahankan dan dialihkan ke perusahaan hasil merger. Namun, tidak semua frekuensi milik XL bisa dipertahankan. XL harus mengembalikan spektrum frekuensi "rendah" miliknya yaitu 900 MHz.
"Terkait spektrum, seluruh hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang dimiliki oleh PT Smartfren Telecom Tbk [pita frekuensi radio 850 MHz] dan PT Smart Telecom [pita frekuensi radio 2,3 GHz] dialihkan kepada perusahaan penerima penggabungan [MergeCo] dalam hal ini adalah PT XL Axiata Tbk," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/3/2025).
XL diketahui memiliki izin pita frekuensi radio (IPFR) untuk 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Dia mengatakan perusahaan gabungan wajib mengembalikan frekuensi 900 Mhz sebesar 2 x 7,5 Mhz dengan alasan optimalisasi pemanfaatan pita frekuensi radio.
"Khusus untuk pita frekuensi radio 900 MHz, dalam hal optimalisasi pemanfaatan pita frekuensi radio, maka MergeCo diwajibkan mengembalikan pita frekuensi radio 900 MHz dengan lebar pita 2x7,5 MHz dan diberikan masa transisi paling lama sampai dengan tanggal 14 Desember 2026,"ujar Wayan.
"Selanjutnya terhadap pita frekuensi radio 900 MHz tersebut akan dilakukan proses pemilihan pengguna pita frekuensi radio 900 MHz".
Wayan juga mengatakan Menkomdigi Meutya Hadir telah menerbitkan persetujuan prinsip untuk XL Smart. Masih ada beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar Meutya dapat memberikan persetujuan final melalui Keputusan Menteri Komdigi.
XL Smart resmi diumumkan pada Desember 2024. Kesepakatan bernilai Rp 104 triliun itu menyetujui XL Axiata sebagai entitas bertahan, sementara Smartfren dan SmartTel bergabung menjadi XL Smart.
Dalam keputusan itu juga terungkap, Axiata Group Berhad dan Sinar Mas bakal menjadi pemegang saham pengendali bersama dengan kepemilikan 34,8%.
Susunan direksi juga telah diumumkan. Salah satunya Rajeev Sethi menjadi President Director & Chief Executive Officer.
Merza Fachys yang sebelumnya menjadi Presiden Director Smartfren akan menduduki jabatan Director & Chief Regulatory Officer XL Smart. Sementara itu Dian Siswarini yang memimpin XL Axiata memutuskan mundur dari jabatannya sebelum penggabungan dua perusahaan.
Adapun, Dian Siswarini sudah mengundurkan diri dari jabatan Presiden Direktur di XL Axiata. Mundurnya Dian diikuti juga oleh Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O. Baasir.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Wamen Komdigi Ungkap Masa Depan & Prospek AI di Indonesia
Next Article Bocoran Terbaru dari Bos XL, Merger dengan Smartfren Masuk Tahap Ini