loading...
Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori menolak pembubaran BPKH dan mendorong amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji. Foto/SindoNews
JAKARTA - DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ). Tidak hanya itu, IPHI juga mengusulkan amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," tegas Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. Anshori mengingatkan sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. “Pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jemaah,” katanya.
Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jemaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis, di antaranya, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.
"Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jemaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jemaah," jelasnya.
Selain itu, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (risk reserve) dan strategi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.