OJK Ingin Transaksi Karbon Ramai dan Likuid Usai Perpres 110 Terbit

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia alias IDXCarbon dapat lebih ramai, usai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi juga berharap agar transaksi bursa karbon bisa menjadi lebih likuid.

Ia menilai Perpres baru itu baik, dan dapat mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan pasar karbon nasional. Terlebih, dengan adanya Komite Pengarah (Komrah) yang menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

"Kita harapkan dengan adanya Perpres 110 itu, koordinasi bisa lebih lancar. Sudah ada badan yang dipimpin oleh Pak Menko gitu ya, jadi nanti Insya Allah dengan kayak gini, unit karbon yang bisa dijual di pasar karbon bisa lebih banyak dan transaksi bisa lebih likuid," kata Inarno usai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca pada Senin (20/10/2025).

Rapat itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan selaku Ketua Komrah. Zulhas menyebut Perpres 110 tahun 2025 itu membawa perubahan fundamental terhadap pendekatan perencanaan karbon nasional dan penyesuaian target kontribusi pengurangan emisi (NDC).

Sistem registri juga akan dibedakan, di mana untuk NDC akan menggunakan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), sementara untuk nilai ekonomi karbon akan memakai Sistem Registri Unit Gas (SRUG) yang dikelola OJK.

"Kami akan tindak lanjuti rapat hari ini, penting agar OJK nanti membantu SRUG-nya, kemudian bersama LH dan kementerian terkait. Kemenko Pangan akan segera membuat tim pelaksana dan Sekretariat Komrah," kata Zulhas pada kesempatan yang sama.

Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengatakan nilai ekonomi karbon merupakan pilar ekonomi baru yang ke depannya dapat memberikan pendapatan baru bagi negara. Dengan adanya Perpres baru, ia berharap itu akan mempercepat berbagai hambatan pada sektor ekonomi karbon.

"Dengan perpres ini, perdagangan karbon antar negara, perdagangan karbon luar negeri, perdagangan karbon antar swasta itu bisa dilaksanakan. Dan ini akan diperluas tidak hanya sektor energi tetapi di sektor-sektor lain. Apalagi tadi sudah saya sampaikan ini nanti akan ada perdagangan karbon sektoral," pungkas Eddy.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Perdagangan Bursa Karbon Tembus 1,6 Juta Ton Per Juli 2025

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |