Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memiliki bank emas atau bullion bank dan telah diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 26 Februari 2025 lalu. Bank emas ini akan diawasi oleh Dewan Emas yang nantinya berisi regulator-regulator terkait, antara lain OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkapkan, saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman.
"Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Simpanan emas bisa saja nanti disamakan dengan nilainya dalam mata uang rupiah. Dalam hal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin LPS, yakni Rp 2 miliar.
"LJK wajib memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara kegiatan usaha bullion antara lain permodalan dan kesiapan infrastruktur termasuk sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan penilaian keaslian emas," jelasnya.
Saat ini, penyedia bullion bank ada dua, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Ia menyebut, hingga saat ini belum ada LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
"Peluang tetap dibuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya
(rob/wur)
Saksikan video di bawah ini: