Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Ini buntut dari laporan masyarakat yang tiba-tiba dikirimi uang oleh platform tersebut padahal tidak mengajukan pinjaman.
"Menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat," kata OJK dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga telah meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya kepada pihak OJK.
Rupiah Cepat diminta pula untuk merespon dan menanggapi pengaduan yang dilakukan oleh konsumen.
"Melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK," ucap OJK.
"Memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan," lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau masyarakat berhati-hari menerima tawaran pinjaman saat menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu masyarakat harus menjaga kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang digunakan. Dengan begitu bisa menghindari penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
OJK meminta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Masyarakat bisa menghubungi melalui kanal yang telah disediakan.
"Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)," pungkas OJK.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: