Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak atas kekayaan para triliuner Indonesia, jika pungutan itu dikenakan, ternyata duitnya bisa dipakai untuk program yang bermanfaat buat masyarakat dan negara. Mulai dari pembangunan ratusan rumah, perbaikan hutan, kesehatan, hingga pendidikan.
Penelitian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026 mengungkapkan bahwa potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp84 miliar. Dengan tarif progresif 1-2%, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp142,2 triliun per tahun. Jumlah tersebut hampir 60% dari total pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerja di Indonesia.
Sebagai informasi pada kuartal pertama 2026, penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp 43,3 triliun. Adapun PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat mencapai Rp 61,3 triliun atau meningkat 15,8%. Sementara PPh final PPh 22 dan PPh 26 Rp 76,7 triliun atau meningkat 5,1%.
"Pajak Kekayaan 50 Triliuner senilai Rp93 Triliun merupakan potensi penerimaan negara dari akumulasi pajak sebesar 2 persen atas kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia," kata Celios dikutip Rabu (29/4/2026).
Celios mencatat bahwa dari pajak sebesar Rp93 triliun dari pajak kekayaan yang dikenakan kepada 50 triliuner, setidaknya ada 17 manfaat bagi masyarakat dan negara, yakni:
- 387 ribu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dapat dibangun,
- 41,34 juta ton pupuk subsidi yang dapat diberikan kepada petani,
- 1,76 GigaWatt kapasitas energi nasional yang dapat disuplai dari pembangkit listrik mikrohidro,
- 5,47 juta hektar are hutan hujan tropis yang dapat direstorasi,
- 4,35 juta nominal gaji bulanan yang akan diterima oleh seluruh guru honorer selama dua tahun penuh,
- 34 juta lansia yang mendapatkan perlindungan jaminan hari tua,
- 21,7 juta masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya secara layak,
- KRL gratis 8 tahun dan 40 moda baru. Selama 8 tahun KRL sepanjang Jabodetabek dapat digratiskan ditambah dengan penambahan 40 rangkaian baru untuk menghilangkan penumpukan penumpang,
- 180 juta warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang dapat ditanggung,
- 4,88 juta besaran insentif yang dapat digunakan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia,
- 9,13 juta nominal insentif layanan daycare yang akan dinikmati oleh seluruh keluarga dengan balita di Indonesia,
- 1,2 juta mahasiswa yang dapat kuliah gratis hingga lulus,
- 465 ribu penelitian ilmiah yang dapat dibiayai,
- 5,8 juta unit panel surya yang dapat disediakan untuk desa terpencil,
- 13,3 juta total subsidi perawatan kendaraan selama setahun yang akan diterima oleh seluruh pengemudi ojek online di Indonesia,
- 6,1 juta besaran dukungan akses ekonomi bagi disabilitas, dan
- Rp0 atau menggratiskan seluruh biaya pengobatan penyakit kronis seperti cuci darah.
"Pajak kekayaan dikategorikan sebagai pajak progresif karena pembebanannya relatif lebih besar ditanggung oleh kelompok kaya dibanding menekan kelompok miskin dalam pajak regresif."
Pajak kekayaan tersebut didukung oleh masyarakat, menurut hasil Celios. Hasil survei CELIOS terkait persepsi masyarakat terhadap pajak kekayaan juga mendapatkan dukungan yang tinggi. Mayoritas masyarakat setuju jika pajak kekayaan diterapkan di Indonesia.
Mayoritas responden juga percaya bahwa pajak kekayaan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi antar kelas masyarakat.
"Di tengah ketimpangan yang makin lebar, negara sebenarnya punya ruang untuk menarik kontribusi lebih besar dari kelompok paling atas, bukan dari masyarakat biasa yang sudah terbebani," tegas Celios.
(haa/haa)
Addsource on Google

2 hours ago
2















































