loading...
Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Foto/istimewa
JAKARTA - Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka, sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," katanya, Sabtu (18/7/2026).
Henry menjelaskan, Pasal 90 KUHAP baru mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, namun tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menilai, apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara tegas dalam norma undang-undang.
Baca juga: Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Selain itu, aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang. "Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," ujarnya.
Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurut Henry, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.
"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi," jelasnya.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153360/original/019704300_1741323094-1741319518672_kata-kata-bijak-lebaran-idul-fitri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374521/original/081753100_1679993733-ed-us-iXUXMn_-nh8-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501801/original/034251400_1770956928-unnamed__13_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526891/original/017501300_1773136600-MIND_ID.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516539/original/036602500_1772325443-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010957/original/017182000_1651214799-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4398538/original/021682500_1681724902-pray-g2e7ab62ad_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5540789/original/035376100_1774833692-656682970_18573915847033381_1235634026490810885_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4678420/original/041411600_1701993066-pexels-thirdman-8489077.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5315665/original/049375700_1755165938-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__2_of_75_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452011/original/027635700_1766382521-Gemini_Generated_Image_k4wu91k4wu91k4wu.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267283/original/052120600_1751094630-p.jpg)