Pengembalian Dana Konsumen Meikarta, Cara dan Syaratnya

17 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Lippo Group mulai mengembalikan dana refund tahap pertama dari 13 orang konsumen yang melakukan pembelian Apartemen Meikarta senilai Rp 3,5 miliar. Setelah itu  dibuka kesempatan bagi konsumen Meikarta yang ingin refund.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara melalui mengapresiasi CEO Lippo Group James Riady yang menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai permintaan dari konsumen Meikarta. Proses pengembalian juga dinilai lebih cepat dari kesepakatan sebelumnya saat proses mediasi pertama, dari janji dalam 3 bulan ternyata lebih cepat.

Ara merupakan tindak lanjut dari penanganan pengaduan masyarakat lewat kanal-kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) yang telah diluncurkan Kementerian PKP pada 26 Maret 2025.

Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa Lippo Group sebagai pengembang Apartemen Meikarta akan mengembalikan dana konsumen apabila berkas dokumen konsumen sudah lengkap. Masyarakat konsumen Meikarta pun telah melakukan penyerahan berkas dokumen kepada petugas penanganan pengaduan masyarakat dengan menghubungi call center BENAR PKP di Nomor Whatsapp 0812-88888-911.

CEO Lippo Group James Riady mengaku siap melakukan pengembalian dana konsumen Meikarta apabila semua berkas yang diperlukan lengkap.

"Terima kasih atas dukungan Menteri PKP. Saya pastikan kalau semua berkas lengkap pasti kami akan selesaikan proses pengembalian dananya," kata James.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Emiten Teknologi Manfaatkan AI Demi Lonjakan Laba di 2025

Next Article Lippo Cikarang (LPCK) Buka Suara Soal Kisruh Meikarta

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |