Pengusaha Rumah Potong Ayam Happy Sambut Wajib Halal Tahun 2026

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pedagang ayam broiler merespons positif rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). Rencananya, kebijakan wajib sertifikasi halal bagi RPHU dan pedagang ayam di pasar tradisional berlaku efektif mulai tahun 2026 nanti.

Sebenarnya, jadwal ini sudah mundur. Sebelumnya, target pemerintah adalah bulan Oktober 2024 ini. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut tenggat waktu bagi pelaku usaha skala kecil, termasuk pedagang pasar memang direlaksasi jadi tahun 2026 mendatang.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di salah satu RPHU sekaligus penjual ayam broiler di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (28/5/2025), memang tak terlihat label halal yang dicatumkan pada bagian tembok atau dinding bangunan. Biasanya, jika sebuah unit usaha sudah mengantongi sertifikat halal, logo dan sertifikatnya akan dipampang pada tembok bangunan atau bagian depan gedung/ lapak usaha.

Namun ketika ditanyakan kepada pedagang, mereka mengaku sudah mengantongi sertifikat halal.

"Cukup senang ya mendengar hal tersebut, kami sudah memiliki sertifikasi halal," kata Anto saat ditemui wartawan CNBC Indonesia, Rabu (28/5/2025).

Anto mendukung kebijakan tersebut agar usahanya dapat terjamin karena sudah memiliki sertifikasi halal.

"Ya kalau sudah punya kenapa harus takut, memang kalau dari luar tidak terlihat jelas label halalnya. Tapi kami punya kok. Beberapa waktu lalu pihak kecamatan juga sudah sidak, dan kami aman-aman saja," ungkap Anto.

Senada, Patan, penjual ayam broiler lainnya juga mengaku sudah memiliki sertifikat halal.

"Setuju, agar kami dapat kepastian dalam berjualan. Kalau sudah dinyatakan halal dari pejabat terkait kan enak, jadi tidak perlu khawatir akan bagaimana kualitas potong ayam di sini," kata Patan.

Selain itu, Patan juga tak khawatir karena sudah beberapa kali pejabat melakukan sidak ke tokonya, tetapi tidak ada temuan yang aneh-aneh dan tetap lolos uji.

"Beberapa waktu lalu, mungkin sekitar seminggu lalu, ada pejabat dari kecamatan dan dinas terkait, melakukan sidak bagaimana cara pemotongan, hasil potongannya bagaimana, kemudian kalau ayam yang mati bagaimana, setelah disidak, aman-aman aja tuh," tambah Patan.

Alasan Relaksasi

Sebelumnya,  Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan, relaksasi tenggat waktu pemenuhan wajib sertfiikasi halal dilakukan untuk memberi waktu persiapan yang lebih memadai bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kita relaksasikan ke Oktober 2026 untuk UMKM," kata Chuzaemi saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Namun, relaksasi ini tidak berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar.

"Di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 42 Tahun 2024 itu, untuk pelaku menengah besar sudah mandatori atau wajib," tegasnya.

Chuzaemi mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah pada produk hulu, terutama sertifikasi halal pada proses penyembelihan. Hal ini mencakup rumah potong hewan ruminansia dan unggas.

"Kalau hulunya sudah clear terkait halal, ya mudah-mudahan sampai ke produksinya juga sudah clear," ucap dia.

Dia pun tak menampik bahwa saat ini memang masih banyak rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, yang belum mengantongi sertifikat halal.

"Target kita 2025-2026. Kita juga sinergi dengan Kementerian Pertanian karena di sana ada sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner), yang standarnya cukup berat," jelasnya.

Pantauan harga ayam dan sertifikasi halal di salah satu Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (28/5/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)Foto: Pantauan harga ayam dan sertifikasi halal di salah satu Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (28/5/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
Pantauan harga ayam dan sertifikasi halal di salah satu Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (28/5/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rumah Potong-Pedagang Ayam Wajib Sertifikasi Halal Tahun Depan

Next Article Video: BPJPH Temukan 9 Produk Mengandung Babi di Pasaran

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |