Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program tahunan yang dinanti masyarakat, yaitu Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026. Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar di tengah masyarakat, khususnya pecahan kecil yang sering digunakan untuk tradisi berbagi saat Lebaran.
Inisiatif SERAMBI 2026 ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menyediakan fasilitas yang mudah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Layanan ini krusial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai berkualitas, sekaligus menjaga kualitas uang yang beredar di Indonesia.
Masyarakat kini dapat mengakses layanan penukaran uang Bank Indonesia 2026 ini melalui dua jalur utama yang praktis. Salah satu jalur utama adalah melalui layanan Kas Keliling BI, dengan proses pemesanan wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id. Jalur kedua adalah melalui kantor cabang bank umum yang telah bekerja sama dengan Bank Indonesia, memberikan fleksibilitas pilihan bagi masyarakat.
Pendaftaran Online Penukaran Uang Bank Indonesia 2026 Melalui PINTAR BI
Seluruh proses penukaran uang baru wajib dilakukan secara daring melalui platform PINTAR BI. Masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran langsung di lokasi penukaran, sehingga akses laman resmi https://pintar.bi.go.id/ menjadi langkah pertama.
Setelah mengakses laman tersebut, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Selanjutnya, tentukan provinsi dan lokasi kas keliling BI yang diinginkan, lalu pilih jadwal penukaran yang tersedia dan sesuai dengan rencana Anda.
Lengkapi data pemesan meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Masukkan jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan sesuai dengan batas maksimal yang berlaku; jika ada pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0. Setelah selesai, simpan dan unduh bukti pemesanan yang memuat nomor referensi, kode pemesanan (QR code), lokasi dan jadwal penukaran, serta rincian pecahan dan total nominal.
Jadwal dan Kuota Penukaran Uang Baru SERAMBI 2026
Pemesanan penukaran uang baru 2026 dibuka dalam beberapa periode. Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan periode pertama dimulai pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sementara untuk luar Pulau Jawa dimulai pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Pemesanan dapat dilakukan hingga kuota habis.
Penukaran fisik periode pertama berlangsung pada 18–27 Februari 2026 di lokasi yang dipilih saat pendaftaran. Periode kedua pemesanan untuk Pulau Jawa dimulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dan untuk luar Pulau Jawa pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Penukaran fisik periode kedua akan berlangsung pada 28 Februari – 15 Maret 2026.
Periode keseluruhan program SERAMBI 2026 adalah 13 Februari – 15 Maret 2026 di seluruh kantor kas Bank Indonesia. Batas pemesanan maksimal H-7 sebelum tanggal kedatangan ke lokasi kas keliling. Penting untuk diingat bahwa kuota penukaran bersifat terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu apabila telah terpenuhi, sehingga masyarakat diimbau untuk memantau akun Instagram resmi BI (@bank_indonesia) untuk pembaruan jadwal.
Batas Maksimal dan Syarat Penukaran Fisik
Pada tahun 2026, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang. Rincian batasan per pecahan meliputi Rp50.000 (maksimal 50 lembar atau Rp2.500.000), Rp20.000 (maksimal 50 lembar atau Rp1.000.000), Rp10.000 (maksimal 100 lembar atau Rp1.000.000), Rp5.000 (maksimal 100 lembar atau Rp500.000), Rp2.000 (maksimal 100 lembar atau Rp200.000), dan Rp1.000 (maksimal 100 lembar atau Rp100.000).
Pada hari pelaksanaan penukaran, masyarakat wajib datang sesuai lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan di PINTAR BI. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital atau cetak. Bukti pemesanan hanya berlaku sesuai dengan jadwal, lokasi layanan, nominal, dan pecahan uang yang dipesan.
Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identitas diri wajib dibawa ke lokasi penukaran. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dalam jumlah pas, dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah tanpa menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples. Penukar juga diharapkan dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Jangkauan Layanan dan Alokasi Dana Bank Indonesia
Bank Indonesia menyiapkan uang tunai dengan kondisi layak edar senilai Rp185,6 triliun untuk layanan penukaran selama Ramadan dan Lebaran 2026. Dari jumlah tersebut, Rp8,6 triliun dialokasikan khusus untuk layanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR BI dengan nominal Rp5,3 juta per paket.
Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan oleh BI dan perbankan di seluruh Indonesia. Selain kas keliling, layanan penukaran juga tersedia di kantor bank umum dan layanan penukaran terpadu di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat. Khusus wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran terpadu akan dilaksanakan pada 12–15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall, Senayan.
Prosedur Penukaran Uang Rusak atau Tidak Layak Edar
Masyarakat juga dapat menukarkan uang Rupiah yang rusak atau tidak layak edar di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak. Kategori uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Prosedur penukaran uang rusak dimulai dengan membawa uang tersebut ke kantor BI atau bank umum untuk dipindai oleh petugas. Jika uang memenuhi syarat, akan diganti dengan nominal yang sama. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan, petugas akan meminta pengisian formulir pengajuan penelitian.
Uang kertas Rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal harus memiliki ciri-ciri keaslian yang dapat dikenali, memiliki fisik lebih dari 2/3 ukuran aslinya, dan merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Uang rusak tidak akan diberi penggantian jika ukurannya sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak merupakan satu kesatuan dengan nomor seri berbeda, atau kerusakan dilakukan secara sengaja.
Penukaran uang yang dicabut dari peredaran dapat dilakukan sebesar nilai nominal sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan keasliannya dapat dikenali. Penukaran uang rusak juga dapat dilakukan dengan pemesanan online melalui laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.

22 hours ago
3
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360669/original/037067400_1611729331-rumman-amin-DtnuHnc3Kzs-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326255/original/074223700_1756094319-pexels-mahmut-33108520.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5499939/original/029288400_1770801430-XLSmart_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2767867/original/012102100_1554201069-20190402-Wiranto_-Menkopolhukam-Pimpin-Kampanye-Rapat-Umum-Jokowi-Amin-di-Gorontalo--ANTONIUS-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5130499/original/005554400_1739345568-pexels-nicole-michalou-5779170.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5497951/original/063973500_1770695044-WhatsApp_Image_2026-02-10_at_10.17.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5031588/original/007923300_1733102277-IMG-20241202-WA0036.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5502087/original/071500100_1770967677-Yoga.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417717/original/026810000_1763544372-Ilustrasi_Sholawat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5068928/original/026798500_1735285005-147116947457b043c25600c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502262/original/070288400_1770975284-Gambar_Marhaban_Ya_Ramadhan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5501360/original/044062500_1770896839-IM3_03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5156108/original/043999400_1741427558-c1438f3fe8817e50e6a2ece010cad8b7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4195529/original/072417900_1666083849-062171100_1628127938-pexels-themrdan-4331578.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500882/original/010354000_1770880715-Screenshot_2026-02-12_141539.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1776134/original/064656500_1511191072-000_DV1962250.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2222876/original/010352000_1526972383-20180521-Kampung-Ramadan-Di-Jogokaryan-Yogya-GHOLIB-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501423/original/040945800_1770905189-Sup_Telur_Tomat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4754808/original/009450500_1709018216-dates-6638825_1280.jpg)




























