Perintah Xi Jinping, Ecommerce China Berubah Total

7 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China memerintahkan platform e-commerce untuk menghentikan kebijakan pengembalian dana (refund) tanpa mengharuskan mengembalikan barang (return). Hal ini dilakukan demi meringankan beban keuangan para pedagang.

Informasi ini disampaikan oleh dua sumber yang mengetahui langsung kebijakan tersebut. Menurut sumber, pemerintah telah menggelar pertemuan dengan beberapa perusahaan, termasuk PDD Holdings, dan memutuskan bahwa praktik refund tanpa return harus dihentikan paling lambat Juli 2025.

Setelah periode tersebut, hanya pedagang yang dapat menginisiasi proses refund, bukan lagi platform atau konsumen. Sumber tersebut tidak menyebutkan tanggal spesifik kapan kebijakan ini mulai berlaku.

Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian finansial di kalangan pedagang, terutama di tengah perlambatan ekonomi yang terjadi di negara tersebut.

"Tujuannya adalah untuk mencegah melemahnya bisnis pedagang selama masa perlambatan ekonomi," kata salah satu sumber, dikutip dari Reuters, Rabu (23/4/2025).

PDD dan rivalnya, JD.com menolak memberikan komentar. Sementara itu, Alibaba Group dan Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar juga belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

Kebijakan refund tanpa return memang sempat menuai kontroversi. Pada Juli lalu, ratusan orang dilaporkan menggelar aksi protes di kantor platform Temu milik PDD di wilayah selatan China.

Aksi tersebut mendorong intervensi otoritas, termasuk regulator pasar dan kementerian perdagangan, yang kemudian memerintahkan PDD untuk merevisi kebijakannya.

Tahun ini, berbagai lembaga pemerintah seperti regulator pasar dan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional (NDRC) makin gencar mengkritik apa yang mereka sebut sebagai persaingan tak sehat.

Pada pertemuan tahunan parlemen Maret lalu, istilah "perbaikan menyeluruh atas persaingan tidak sehat" bahkan dimasukkan ke dalam Laporan Kerja Pemerintah.

Awalnya, kebijakan refund tanpa return dirancang untuk menguntungkan pembeli dan pedagang dalam beberapa jenis transaksi. PDD mulai memperluas penerapan kebijakan ini sejak 2021, diikuti oleh sejumlah pesaingnya.

Namun dalam praktiknya, para pedagang, baik yang menjual pakaian hingga peralatan rumah tangga, mengeluhkan bahwa kebijakan ini justru menggerus keuntungan mereka. Para penjual harus menanggung kerugian ganda, yakni kehilangan barang sekaligus uang.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Regulasi Kian Ketat, Investasi Kripto Syariah RI Menjanjikan?

Next Article Ecommerce Ditinggal, Ramai-ramai Pindah ke TikTok Shop

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |