Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya

1 day ago 5

loading...

Karyawan restoran sedang merapikan dan membersihkan area tempat makan di restoran. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baru saja menetapkan kebijakan baru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini mencakup sektor Makanan dan Minuman. Sebelumnya dikenal dengan istilah Pajak Restoran, perubahan kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga

Jakarta Terapkan Sistem Pajak Online E-TRAPT, Ini Manfaatnya

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

PBJT atas Makanan dan Minuman adalah pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang dijual atau dikonsumsi, baik secara langsung maupun melalui pemesanan di restoran, jasa boga, atau katering. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

Usaha yang Terkena PBJT

Beberapa jenis usaha yang wajib mengenakan PBJT atas Makanan dan Minuman antara lain:

1. Restoran – Usaha yang menyediakan makanan dan minuman dengan layanan penyajian, termasuk meja, kursi, dan peralatan makan.

2. Jasa Boga atau Katering – Usaha yang menyediakan bahan baku, mengolah, menyimpan, dan menyajikan makanan berdasarkan pesanan pelanggan, baik di lokasi penyimpanan maupun tempat lain yang diinginkan pelanggan.

Pengecualian dari PBJT

Namun, tidak semua jenis usaha dikenakan PBJT atas Makanan dan Minuman. Berikut beberapa pengecualian yang diatur dalam kebijakan ini:

1. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan – Usaha dengan pendapatan di bawah ambang batas ini tidak wajib membayar PBJT, kecuali jika penjualannya bersifat insidental.

2. Toko swalayan dan usaha sejenis – Jika bisnis utama bukan menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, maka tidak dikenakan PBJT.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |