PGN Teken 6 Perjanjian Jual Beli Gas dengan Pemasok, Ini Daftarnya

10 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) baru saja melakukan sejumlah penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan kerja sama strategis dalam forum the 49th Indonesian Petroleum Association Convention & Exhibition (IPA Convex) 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (20/5/2025).

Dalam proses penandatanganan tersebut, PGN diwakili oleh Direktur Komersial Ratih Esti Prihatini. Adapun komitmen PJBG ini dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam menjaga keandalan pasokan untuk pelanggan dengan tetap memperhatikan ketentuan dari Kementerian ESDM.

Setidaknya terdapat enam PJBG yang ditandatangani, antara lain sebagai berikut:

1. PJBG untuk jargas dengan PGE dengan volume gas bumi sebesar 0,9 BBTUD.

2. PJBG dengan Pertamina EP Jawa Barat dengan volume gas bumi sebesar 12 - 17 BBTUD (ramp up)

3. PJBG dengan MBGI dengan volume gas bumi sebesar 0,35 BBTUD

4. PJBG dengan PHE Ogan Komering dengan volume gas bumi sebesar 3,99 BBTUD

5. Amandemen PJBG dengan PHE North Sumatera Offshore dengan volume gas bumi sebesar 8,48 BBTUD

6. Amandemen PJBG dengan Pertamina EP Medan dengan volume gas bumi sebesar 4,5 - 11 BBTUD.

Selain PJBG, PGN juga menandatangani Heads of Agreement (HoA) dengan Petronas Bukit Panjang untuk meraih potensi pasokan gas bumi hingga 31 BBTUD. HoA ini menjadi awal kerja sama strategis bagi PGN untuk menggali peluang pasokan gas bumi dari sumber yang baru.

Dia menyebut, kedua belah pihak tentunya akan tetap memperhatikan ketentuan dari pemerintah terkait alokasi yang dapat dimanfaatkan.

"PJBG dan kerja sama yang ditandatangani hari ini bernilai sangat strategis bagi PGN, untuk keberlanjutan pemanfaatan gas bumi domestik. PGN berkomitmen untuk terus menjalankan peran dalam memenuhi kebutuhan energi bangsa, serta selaras dengan program pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Ratih.

Ratih juga mengungkapkan apresiasinya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas dan instansi pemerintah lainnya. Secara terintegrasi, bersama dengan pemerintah telah berupaya melakukan langkah-langkah nyata dalam penataan bauran energi untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dan bersinergi dengan BUMN Energi serta pelaku bisnis lainnya.

"Semua pihak yang berkepentingan tentunya saling mendukung dan bekerja sama dengan melaksanakan fungsinya masing-masing dengan baik," tandasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Indonesia Dihantui Krisis Gas, Pembatasan Ekspor Jadi Solusi?

Next Article Dukung Keberlanjutan Industri, PGN Siapkan Alternatif Sumber Gas

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |