PIK2 Pastikan Tidak Terdampak Kebijakan PSN Tropical Coastland

10 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) memastikan keputusan Pemerintah dalam hal ini Kemenko Ekuin terkait status Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun rencana pengembangan proyek PIK2 karena sebagai dua kawasan yang sebenarnya terpisah.

"PIK2 memastikan bahwa seluruh kegiatan pengembangan kawasan yang dimiliki dan dikelola PIK2 tetap berjalan sesuai rencana dan tidak terdampak oleh kebijakan Pemerintah terkait pencabutan status PSN Tropical Coastland. Seluruh proyek pengembangan PIK2 berdiri di atas lahan dengan status hukum yang jelas dan telah melalui proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap keterangan resmi yang diterima, Rabu (29/10/2025).

Sebagai informasi, PIK terus menunjukkan posisinya sebagai salah satu pengembang properti terkemuka yang berlokasi di kawasan strategis dan progresif yang membentang di sekitar pesisir utara Jakarta sampai Tangerang.

Mengusung filosofi gaya hidup modern dan dinamis, PIK2 dikembangkan dengan visi menghadirkan kawasan terpadu yang tidak hanya menjadi destinasi hunian dan bisnis, tetapi juga ikon pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Didukung oleh infrastruktur yang kuat, konsep tata ruang yang terintegrasi, serta inovasi berkelanjutan, PIK2 kini menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling pesat dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat maupun investor, baik domestik maupun internasional.

Sebagai bentuk komitmen PIK2 dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik, manajemen menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko) No. 12 Tahun 2024 dalam Lampiran I huruf M Nomor 226.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Mei 2025 telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda ICMI dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan mengenai Proyek Pengembangan Tropical Coastland dalam Lampiran I huruf M Nomor 226 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum), serta memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencabut Permenko No. 12 Tahun 2024 sepanjang ketentuan tersebut.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ("Permenko") No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025 secara resmi menghapus Proyek Tropical Coastland dari daftar PSN bersama dengan Daftar PSN No. 112 dan Daftar Program Strategis Nasional No. 6. Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2 atau dikenal sebagai PSN Tropical Coastland bukanlah Proyek PIK2.

Namun karena letak kawasan PSN Tropical Coastland tersebut berdampingan dengan Proyek PIK2 sehingga menimbulkan misperception atau salah kaprah disebut sebagai PSN PIK2, sedangkan wilayah yang ditetapkan sebagai PSN tersebut bukan tanah milik PIK2, berbeda letak dan bukan merupakan kawasan proyek PIK2.

PSN Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dimana area yang tercantum dalam kebijakan PSN tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengembangan PIK2, melainkan berada pada kawasan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan kawasan tersebut sebagai bagian dari PSN dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mendukung inisiatif pengelolaan dan pemulihan lingkungan, serta pengembangan berbasis keberlanjutan dan ekonomi kreatif yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dorong Pembangunan RI, WSKT Masuk Jajaran Fortune Southeast Asia 500

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |