PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim

4 hours ago 1

loading...

Kuasa hukum Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Kamis (13/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan praperadilan perempuan berinisial FR, Kamis (13/3/2025). Praperadilan dilayangkan FR atas kasus dugaan kriminalisasi oleh penyidik Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua.

"Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum," kata Emy Tjahjani.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Karena pemohon baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan tidak pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya, maka termohon telah terbukti melakukan pelanggaran due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD 1945," ujarnya.

Kuasa hukum FR, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office mengapresiasi putusan dan pertimbangan yang diambil hakim PN Tangerang. "Rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rama.

Ia berharap Polsek Kelapa Dua menaati dan menghormati isi dari putusan praperadilan tersebut, serta tidak lagi mencari-cari kesalahan. "Dan kami juga merasa senang karena ternyata masih ada keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan terhadap klien kami sebagai masyarakat yang telah menjadi korban kriminalisasi," tandasnya.

Sebelumnya, FR dilaporkan atas dugaan menganiaya pria berinisial AJ yang merupakan mantan atasannya. Peristiwa terjadi pada 23 September 2024.

Penyidik kemudian mengusut kasus tersebut dan menangkap FR di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025. Penangkapan tanpa memberikan salinan kelengkapan surat tugas dan juga surat perintah penangkapan. Polsek Kelapa Dua juga menggeledah dan menyita sejumlah barang tanpa surat penetapan dari PN Tangerang.

FR kemudian ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan setelah mengetahui surat penetapan tersangka, SPDP, penahanan, pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 7 Januari 2025 sekira jam 12.55 WIB. Namun, dalam prosedur sampai adanya penetapan tersangka tersebut terdapat banyak hal yang sangat janggal. Akhirnya FR melayangkan praperadilan dan dikabulkan.

(poe)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |