Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengimbau pekerja swasta untuk menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025 guna mengurangi kepadatan arus mudik menjelang Idul Fitri. Namun, dunia usaha menilai bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan berbagai aspek operasional perusahaan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi menyebut kebijakan ini kurang tepat bagi perusahaan swasta. Namun, apabila memang ada perusahaan swasta yang mumpuni dalam menerapkan kebijakan tersebut, katanya, tentu perusahaan itu sudah memiliki pertimbangan tersendiri.
"Sejatinya, model kerja WFA sudah diterapkan sejak lama, hanya saja untuk bagian-bagian tertentu, seperti sales atau marketing freelance/digital, konsultan, desain, pendidikan online, jasa translasi, riset dan pengembangan, penulis, dan lainnya. Namun, untuk jenis pekerjaan yang terkait administrasi, keuangan, dan sejenisnya, tentu saja sulit bila diterapkan model WFA," kata Diana kepada CNBC Indonesia, Sabtu (7/3/2025).
Menurutnya, WFA memang bisa menjadi opsi bagi beberapa perusahaan yang memiliki fleksibilitas kerja tinggi. Namun, penerapan secara luas berisiko bagi perusahaan swasta.
Foto: Sejumlah pekerja berjalan pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah pekerja berjalan pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Faktanya, kebijakan WFA cukup berisiko, antara lain kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap karyawan, sulitnya membangun tim kerja yang tangguh dan solid, komunikasi yang sering terhambat, potensi kebocoran informasi internal perusahaan, produktivitas terhambat, ada kecenderungan pekerja tidak mematuhi aturan perusahaan, hingga melemahkan loyalitas pekerja," sebutnya.
Lebih lanjut, Diana menekankan bahwa penerapan FWA atau WFA bagi PNS juga memiliki konsekuensi, terutama dalam hal pelayanan publik.
"Bagi PNS pun, penerapan WFA tentu akan melemahkan pelayanan kepada masyarakat, apalagi untuk urusan administrasi. Apalagi bagi perusahaan swasta, hal tersebut kurang tepat diterapkan secara luas," terang dia.
Dia menegaskan, KADIN DKI Jakarta menyerahkan keputusan penerapan WFA kepada masing-masing perusahaan. "Bila memang memungkinkan seperti itu, silakan saja. Kalaupun tidak, tentu pekerja harus memahami dan tidak memaksa harus sama seperti pemerintah," tuturnya.
Sebagai alternatif, dia menyarankan agar perusahaan bisa menerapkan sistem cuti bergantian untuk mengantisipasi kemacetan jelang Idul Fitri.
Sebelumnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mendorong masyarakat untuk mudik lebih awal guna menghindari kemacetan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan FWA atau WFA bagi pekerja yang memungkinkan.
"Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan," kata Juru Bicara PCO, Adita Irawati dalam siaran pers, dikutip Kamis (6/3/2025).
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Antisipasi Macet Parah di Lebaran, PNS Bakal WFA Mulai 24 Maret
Next Article Live Now! Buka-bukaan Ide & Gagasan Calon Pemimpin Jakarta