Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin cuti untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk meminta persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelumnya.
Dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial, BKN mengungkapkan prosedur usul cuti PNS ke luar negeri sama seperti usul cuti pada umumnya, tetapi persetujuannya harus dari PPK masing-masing instansi sepeti Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Pejabat yang diberi kuasa oleh PPK.
"Hak atas cuti PNS seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK atau pejabat yang diberi kuasa oleh PPK," ungkap BPK dalam unggahan itu, dikutip Kamis (17/4/2025).
Namun jika PNS dalam kondisi mendesak dan PNS tidak dapat menunggu izin cuti untuk ke luar negeri, BKN mengimbau yang bersangkutan dapat meminta izin sementara dari pejabat tertinggi di tempatnya bekerja. Namun, setelahnya, PNS harus segera memberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
"Dalam keadaan mendesak sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, pejabat yang tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan cuti," kata BKN.
Adapun, PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa wajib untuk segera memberikan hak cuti kepada PNS setelah menerima pemberitahuan. "Intiya jenis cuti apapun yang digunakan, perjalanan ke luar negeri harus sepengetahuan instansi ya," tegas BKN.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kabar Baik! Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei 2025
Next Article BKN Buka Opsi PNS Naik Pangkat Tiap Bulan, Simak!