PPATK Ungkap Cara Buka Rekening Bank yang Terblokir

21 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kemarin, Senin (19/5/2025).

PPATK mengimbau nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

"Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya," ungkap Ivan.

Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.

Langkah ini juga untuk menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya. PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dividen BCA Rp 37 T & Hendra Lembong Resmi Jadi Presdir BCA

Next Article Aturan Saldo Mengendap BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |