Purbaya Pertimbangkan Perpanjangan SPT Badan, Evaluasi Pekan Depan

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan bagi pajak badan.

Hal ini mengingat dirinya juga telah memberikan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi yang bebas denda hingga sebulan setelah periode pelaporan berakhir.

Dari segi teknis, Purbaya mengungkapkan bahwa sistem Coretax yang sempat menuai keluhan dari para wajib pajak telah membaik. Hal ini melihat dari semakin sedikitnya masyarakat yang mengeluhkan sistem perpajakan teranyar tersebut di media sosial.

"Coretax kalau saya monitor dari TikTok, udah berkurang banyak yang komplain. Berarti masih ada sebagian orang yang keganggu, ya. Kemarin saya panggil Dirjen pajak, dia bilang sudah membaik," ungkap Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menjelaskan, sebelumnya terdapat permasalahan berulang dalam Coretax yang menyebabkan pengguna mengalami kendala saat mengakses layanan.

Namun, permasalahan tersebut telah diperbaiki. Salah satunya dengan menonaktifkan akses ke penyedia jasa tertentu yang diduga menjadi sumber gangguan.

"Jadi ada muter-muter. Saya pikir ke depan harusnya lebih bagus. Nanti kita lihat kalau masih banyak yang minta perpanjangan, sekarang udah hampir habis, ya," ujarnya.

Purbaya merencanakan akan kembali melakukan evaluasi menyeluruh pada Senin (27/4/2026) nanti untuk memutuskan terkait wacana perpanjangan waktu pelaporan.

Jikalau perpanjangan masa pelaporan dilakukan, Purbaya menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran dalam jangka waktu yang panjang.

"Kita lihat, kita akan evaluasi mungkin Senin depan lah. Seperti apa keadaannya. Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti males (lapor) lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah memperpanjang batas tenggat pelaporan SPT Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi atau individu.

Tenggat batasan lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga akhir April 2026, dari semula 31 Maret 2026. Adapun, pelaporan SPT bagi wajib pajak badan seharusnya paling lambat dilakukan pada 30 April 2026.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |