loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Pemerintah menegaskan hingga kini belum ada kebijakan resmi mengenai penyaluran BSU pada tahun ini.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026. Ia menyoroti maraknya informasi yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Baca Juga: Salurkan BSU di Batam, Pos Indonesia Layani Ratusan Penerima per Hari
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Faried menjelaskan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025 dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU pada 2026.
Baca Juga: Jelang Batas Akhir, Penyaluran BSU di Kantorpos Jakarta Centrum Capai 80%
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegasnya.
Kemnaker juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerugian dan keresahan di tengah masyarakat.
(akr)
















































