loading...
Rektor UI Heri Hermansyah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi penundaan pangkat terkait gelar doktor Bahlil Lahadalia. Foto/Ari Sandita.
JAKARTA - Rektor UI Heri Hermansyah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat sivitas akademika yang terlibat dalam pemberian gelar doktor Bahlil Lahadalia.
Dalam hal ini, penundaan kenaikan pangkat dijatuhkan kepada promotor, ko-promotor, direktur dan juga kepala program studi terkait gelar Doktor Bahlil Lahadalia yang diperolehnya dari program doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Baca juga: UI Minta Bahlil Lahadalia Segera Lakukan Perbaikan Disertasinya
Rektor UI, Heri Hermansyah mengatakan, UI melaksanakan rapat koordinasi empat organ, Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA) pada hari Selasa, 4 Maret 2025 terkait dugaan pelanggaran akademik dan etik Pendidikan Doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Menurut Heri, pemberian sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan.
Baca juga: Bahlil Soal Polemik Gelar Doktor: Saya Mahasiswa, Ikut Apa Pun Putusan UI
"Memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, pembinaan itu dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademika UI, dan peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," ujar Heri pada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Konferensi pers ini dihadiri Rektor UI, Heri Hermansyah, didampingi Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf dan Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo di FKUI Salemba, Jakarta
Baca juga: Begini Keputusan Akhir Rektor UI soal Gelar Doktor Bahlil yang Kontroversial
Dia menambahkan, buntut polemik Bahlil itu, perlunya dilakukan evaluasi komprehensif. Langkah-langkah pembenahan dilakukan mulai dari moratorium penerimaan mahasiswa, penataan kembali kelembagaan SKSG, hingga pemutakhiran program studi.
"Hasil pertemuan terbatas empat Organ UI menjadi solusi akhir untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, bijaksana dan tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut di masa mendatang," katanya.
(nnz)