Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu dilakukan terkait pengusutan perkara korupsi kuota haji.
Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Sedangkan penahanan dilakukan KPK seusai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB.
Yaquy hadir di gedung KPK pada pukul 13.05 WIB, siang tadi, Kamis (12/3/2026). Tampak Yagut mengenakan rompi oranye, digiring dari lantai 2 gedung KPK, dengan tangan diborgol, sebagaimana dilansir detikcom.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, dikutip Sabtu (14/3/2026), dikutip dari detiknews.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," sambungnya.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas ke KPK per 20 Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.
Dalam laporan tersebut, total harta yang dimiliki Menteri Agama RI itu tercatat sebesar Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Harta kekayaan terbesar milik Yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
Sementara, harta berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebanyak dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar, yaitu Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar
Selain aset fisik, Yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Serta, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp220,75 juta.
Dalam laporan tersebut, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban ini, maka total harta kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

1 hour ago
2
















































