loading...
Roy Suryo mengajukan empat kali praperadilan terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews
JAKARTA - Praperadilan menjadi salah satu jalur hukum yang ditempuh Roy Suryo dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menariknya, dalam perkara ini Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, sebenarnya berapa kali seseorang diperbolehkan mengajukan praperadilan dalam satu perkara?
Secara sederhana, tidak ada ketentuan yang menetapkan batas maksimal satu atau dua kali praperadilan untuk satu perkara. Namun, pengajuan berulang bukan berarti seseorang dapat menguji hal yang sama tanpa batas. Yang menjadi kunci adalah objek, dasar permohonan, serta perkembangan proses hukum yang mendasarinya.
Praperadilan Pertama Terkait Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan
Dalam kasus ijazah Jokowi, praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan tindakan upaya paksa penyidik, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Baca juga: Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang
Pada 7 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan status Roy Suryo sebagai tersangka ataupun menghentikan pokok perkara.
Pakar Hukum Pidana Edi Hasibuan menjelaskan putusan tersebut hanya menilai sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, bukan menentukan apakah Roy Suryo bersalah atau tidak dalam pokok perkara. Dengan kata lain, menang dalam satu aspek praperadilan tidak sama dengan menang dalam perkara pidana pokok.
Praperadilan Kedua: Menguji Status Tersangka
Setelah putusan pertama, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan. Kali ini objeknya berbeda, yakni menguji *sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka* dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Jokowi.
Lihat video: PERTARUNGAN JOKOWI VS ROY SURYO MAKIN PANAS: TIm Jokowi Ngamuk Desak Copot dan Pecat MA
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 8108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5571042/original/028163100_1777571796-WhatsApp_Image_2026-05-01_at_00.47.21.jpeg)






