RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak

1 day ago 3

loading...

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Foto/Istimewa

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Penyiaran di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). FGD ini mengusung tema “Harmonisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi: Mewujudkan Kesetaraan dan Persaingan Sehat dalam Industri Penyiaran”.

Pembicara yang hadir di antaranya Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah, Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Nina Mutmainnah, Kepala Program Pascasarjana Departemen Ilmu Komunikasi UI Whisnu Triwibowo, Dekan Bina Nusantara (Binus) Business School - Undergraduate Program Hardijanto Saroso dan Dosen Fakultas Marketing Communication Binus University Indra Prawira.

Acara ini merupakan inisiasi Dewan Pengurus di bawah Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah (OKP) Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi) Clarissa Tanoesoedibjo, serta Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia Chris Taufik.

 Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak

Selain melibatkan akademisi, Kadin juga menggandeng para pelaku industri, asosiasi terkait, serta praktisi dari berbagai platform media untuk menghimpun masukan yang komprehensif. Menurut Chris Taufik, Kadin Indonesia menjembatani kepentingan berbagai pihak, sehingga diharapkan RUU Penyiaran tidak hanya mengatur tetapi juga menjadi titik keseimbangan dalam ekosistem penyiaran ke depan.

 Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak

Dia mengungkapkan, dalam FGD ini semua pihak sepakat bahwa lanskap industri media sekarang dengan perkembangan teknologi internet dan berbagai platform digital memerlukan sejumlah pengaturan baru dalam UU.

”Hasil tertulis dari FGD ini maupun kelanjutannya akan kami sampaikan secara resmi kepada Komisi I DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komdigi,” katanya.

Sekadar diketahui, revisi RUU Penyiaran merupakan usulan Komisi I DPR yang telah disepakati sebagai salah satu dari 41 rancangan/revisi UU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

(rca)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |