Sandra Dewi Minta Negara Kembalikan Asetnya, Ada Emas Hingga Tas Mahal

11 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Artis Sandra Dewi mengambil langkah hukum terkait kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Wanita berusia 42 tahun itu mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya yang ikut disita negara. 

Mengutip detikcom (21/10), pada Senin, 23 Desember 2024 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Aset yang dirampas, mulai dari emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Senin (20/10/2025) mengatakan sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Termohonnya adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," kata Andi Saputra.

Sandra Dewi berdalih dirinya sudah beritikad baik dan aset yang diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Deretan Aset yang Sandra Dewi Sebut Milik Sendiri

Aset-aset pribadi milik Sandra Dewi yang juga disita, adalah tas branded, logam mulia, dan rekening deposito Rp 33 miliar. Sandra Dewi menyebut memiliki harta-harta tersebut sebelum adanya perkara.

88 tas branded yang disita sudah dijelaskan oleh Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus suaminya, dia dapatkan dari endorsement. Sandra mengaku gak pernah dibelikan tas oleh Harvey Moeis.

"Tas (semua endorsement). Bukan pembelian terdakwa, bukan. Tahun 2019 lagi hamil anak kedua. Iya betul endorse toko online harga Rp 50 juta 8 kali posting (endorsement) dikasih (tas) bukan beli, tidak membeli. Bukan (Harvey) beli," Kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dua rekening pribadi Sandra Dewi juga diblokir. Harvey Moeis selama persidangan mengaku gak tahu istrinya mempunyai dua rekening tersebut. Dua rekening tersebut merupakan tabungan milik istrinya sejak pertama merantau ke Jakarta dan menjadi artis.

Selain itu, Sandra Dewi juga mempunyai deposito sebesar Rp 33 miliar di Bank Mega. Harvey Moeis menegaskan deposito tersebut adalah salah satu dari dua rekening pribadi Sandra Dewi yang tidak diketahui tersebut.

Harvey Moeis dalam persidangan kala itu menegaskan deposito Rp 33 miliar adalah hasil kerja keras Sandra Dewi syuting.

Ada juga apartemen yang diklaim Sandra Dewi milik pribadi. Dia juga sudah menunjukkan bukti-bukti aset tersebut dibeli sebelum menikah.

Sandra Dewi pernah menegaskan mendapatkan harta-harta tersebut dari pekerjaannya sebagai brand ambassador, artis, dan model.

Perjanjian Pisah Harta Sebelum Nikah

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, bintang film Quickie Express itu menekankan sebelum bersama Harvey Moeis, dirinya adalah seorang artis. Ia berkarier sejak 2004 dan dipastikan punya penghasilan sendiri.

"Saya ada 220 kontrak jadi brand ambassador. Ada 200 episode sinetron dengan kontrak, ada banyak pekerjaan yang tidak pakai kontrak, kayak MC kawinan tidak pakai kontrak," kata Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024).

Oleh karena itu, dia dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta karena faktor perbedaan pekerjaan. "Ada notaris. 12 Oktober 2016 pisah harta sebelum menikah. Pas digeledah ada perjanjian pisah harta juga iya," ujarnya.

Sandra Dewi menikah dengan Harvey Moeis setelah berpacaran selama 3 tahun di Gereja Katedral, Jakarta dan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 8 November 2016.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Daftar Negara ASEAN Paling Korup & Paling Bersih, RI Nomor Berapa?

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |