loading...
Polisi menyita minyak goreng bermerek Minyakkita dari 3 produsen karena tidak sesuai takaran. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polisi menyita minyak goreng bermerek Minyakkita dari 3 produsen karena tidak sesuai takaran. Penyitaan itu dilakukan karena dalam kemasan tertulis 1 liter, namun hasil pengukuran hanya berisikan 700-900 ml.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap 3 (tiga) merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan," ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Minggu (9/3/2025).
Helfi merincikan ketiga perusahaan yang memproduksi Minyakita, berlokasi di Depok, Kudus dan Tanggerang. Produsen pertama dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang memproduksi Minyakita kemasan botol ukuran 1 L.
"Minyakita kemasan botol ukuran 1 L produksi koperasi produsen UMKM kelompok terpadu Nusantara, Kudus. Minyakita kemasan pouch ukuran 2 L produksi PT Tunas Agro Indolestari-Tangerang," tambahnya.
Kini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut, usai melakukan penyitaan atas barang yang tidak sesuai tersebut.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa. Penyitaan barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya