Seberapa Efektif Buyback Bisa Mengembalikan Harga Saham Bank?

1 week ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai pembelian saham kembali atau buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 18 Maret 2025. Hal ini merupakan upaya untuk meredam gejolak global terhadap pasar modal di Tanah Air. 

OJK mencatat sudah ada 16 emiten yang memanfaatkan aturan buyback tersebut, termasuk emiten perbankan. 

Sebagaimana diketahui sejak akhir tahun lalu, saham perbankan dalam tren negatif. Saham bank-bank besar tercatat telah mengalami penurunan hingga lebih dari 10%.

Menurut Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mekanisme buyback saham tanpa RUPS baik untuk jangka pendek dalam menadahi pergerakan saham perbankan. Namun, perbankan juga wajib memperkuat fundamental bisnis.

"Untuk jangka panjang akan dikembalikan kepada fundamental bisnis perusahaan dan perkembangan kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi bisnis perusahaan sehingga penguatan fundamental bisnis menjadi satu hal yang wajib," kata Trioksa saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (10/4/2025).

Adapun ketiga big bank yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan melaksanakan buyback melalui mekanisme RUPS, karena rencana aksi korporasi tersebut muncul sebelum aturan dari OJK rilis.

Dalam RUPST bulan lalu, pemegang saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) sepakat untuk melaksanakan buyback senilai Rp 3 triliun. Lalu Bank Mandiri (BMRI) dan Bank Negara Indonesia (BBNI), masing-masing, telah mengantongi persetujuan pemegang saham untuk buyback saham senilai Rp 1,17 triliun dan Rp 1,5 triliun. Buyback tersebut akan dilakukan dalam periode 12 bulan sejak disetujui dalam RUPST.

Sementara itu, big bank RI lain, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) akan melakukan buyback tanpa RUPSdengan nilai maksimal Rp1 triliun untuk periode 26 Maret hingga 24 Juni 2025.

Menurut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, aksi buyback cukup untuk mendorong harga saham BBCA yang sudah terkoreksi 14,21% sepanjang tahun berjalan secara year to date (ytd).

Selain BCA, PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) alias Panin Bank juga melakukan buyback tanpa RUPS. Nilai buyback maksimal sebesar Rp500 miliar untuk periode 24 Maret hingga 23 Juni 2025.

Dalam keterbukaan informasi, direksi PaninBank menyatakan aksi itu merupakan salah satu bentuk usahanya untuk mendukung stabilitas pasar modal dan meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham PNBN. Namun, Presiden Direktur PaninBank Herwidayatmo enggan berkomentar mengenai kontribusi aksi buyback tersebut.

"Kita belum realisasikan. Belum bisa komentar," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (10/4/2025).

Sementara itu, beberapa bank yang memenuhi kriteria untuk buyback tanpa RUPS, masih belum berencana melakukannya, seperti PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) yang sahamnya anjlok 23,89% ytd.

Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengatakan industri perbankan secara umum masih menunjukkan fundamental yang solid dan valuasi mulai menarik pasca koreksi pasar.

"Meskipun ada risiko seperti kenaikan NPL dan ketidakpastian global, sektor perbankan tetap prospektif untuk investasi jangka panjang," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (9/4/2025).

Terpisah, analis Mirae Asset, Handiman Soetoyo menilai mekanisme buyback saham tanpa RUPS tidak banyak berdampak ke harga saham, karena jumlahnya relatif kecil dibandingkan nilai kapitalisasi pasar.

"Namun ini berdampak positif ke bank karena mereka bisa buyback di harga rendah," ujar Handiman saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (10/4/2025).

Ia menguraikan ada sentimen positifnya jika terjadi pemotongan suku bunga dan arus modal asing masuk kembali, tetapi belum bisa dipastikan kapan itu akan terjadi.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: ADB Pangkas Prospek Ekonomi Negara Berkembang di Asia-Pasifik

Next Article IHSG Ditutup Anjlok 1,14%, Saham Perbankan Jadi Pemberat Utama

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |