Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal

16 hours ago 4

loading...

Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina geram dengan kelakuan bejat Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina geram dengan kelakuan bejat Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Legislator PDI Perjuangan itupun mendesak AKBP Fajar Widyadharma itu dihukum berat dan maksimal. Sebab selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, Kapolres juga terindikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila

Meskipun saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses PTDH di lingkungan Polri. Namun Selly menegaskan, hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Merujuk dari UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mantan Bupati Cirebon itu mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada lulusan Akpol 2004 ini.

Secara teperinci Selly menuturkan jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga, maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.

Baca Juga

Kisah Mengerikan Prajurit Kopassus Tak Berdaya Ditembaki Tropas saat Terjun dari Pesawat di Timtim

Selain berkaca dari konsumsi narkotika yang ada, maka dirinya melanggara pasal 127 ayat 1 sebagaimana UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.

Terlepas dari kebejatan Kapolres, mengutip mandat Ketua DPR Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |