Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

5 hours ago 3

loading...

Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Foto/Danandaya

JAKARTA - Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

"Hari Selasa tanggal 25 Maret," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dia menyampaikan agenda persidangan telah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

"Pemeriksaan saksi telah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan," katanya.

Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |