Jakarta, CNBC Indonesia - Skandal seputar Minyakita kembali mencuat. Kali ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi 108 nama perusahaan yang kedapatan melakukan tindak kecurangan terhadap minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita.
Angka ini melonjak drastis dari laporan sebelumnya yang mencatat hanya 66 pelaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang membeberkan, pelaku kecurangan berasal dari berbagai lini, mulai dari distributor, pedagang eceran, hingga repacker yang mengemas ulang produk.
"Totalnya sudah 108 pelaku yang terdata di lapangan dan semua sudah kami laporkan ke Satgas Pangan," ungkap Moga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan, praktik curang ini bukan hanya sporadis, tapi cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Jenis pelanggarannya pun terbilang serius, mulai dari volume Minyakita yang dijual ternyata tidak sesuai takaran, hingga memasukan minyak non-DMO (atau minyak goreng bukan hasil Domestic Market Obligation) ke dalam kemasan Minyakita.
"Isinya jauh dari ukuran standar. Sekarang kita fokus ke pengawasan ukuran dan takaran sesuai kewenangan," ujarnya.
Moga memastikan, Kemendag akan terus bekerja sama dengan dinas terkait untuk menindak pelaku curang demi menjaga kepercayaan publik terhadap produk merek pemerintah tersebut.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Geger! Takaran Minyakita Dicurangi, Ini Gerak Cepat Pemerintah
Next Article Sempat Bermasalah, Mendag Budi Ungkap Kondisi Terbaru Minyakita