Jakarta, CNBC Indonesia - Awal tahun menjadi musimnya penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Seperti yang diketahui, batas waktu penyampaian SPT tahunan badan yang wajib disampaikan empat bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, maka batas waktunya adalah 30 April.
Kendati demikian, tak jarang perusahaan yang terkendala dalam mempersiapkan pelaporan SPT tahunan badan. Mulai dari laporan keuangan yang belum selesai, atau proses audit oleh akuntan publik masih berlangsung, sehingga wajib pajak memerlukan waktu yang lebih panjang dan akan melewati batas waktu pelaporan.
Seorang Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernama Sofia Ardhiana menjelaskan, apabila diperkirakan pelaporan SPT tahunan badan akan melewati batas 4 bulan setelah akhir tahun pajak, ada "fasilitas" atau kelonggaran yang bisa diajukan.
Wajib pajak bisa terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan penyampaian SPT tahunan untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis atau dengan cara lain kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Berhubung semua layanan perpajakan saat ini sudah bisa diajukan dengan mudah menggunakan Coretax DJP, saat ini pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan semakin mudah dilakukan. Pengajuannya bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak," tulis Sofia dikutip Jumat (17/4/2026).
Berikut beberapa syarat untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian:
Waktu Pengajuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan hanya bisa diajukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
"Jadi, pastikan wajib pajak tidak melewatkan waktu untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan," tulisnya.
Syarat Kedua: Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kedua, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-11/2025). Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan Pasal 97 ayat (6) PER-11/2025:
- perhitungan sementara pajak penghasilan (PPh) terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
- laporan keuangan sementara;
- surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
- surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Cara Pengajuan di Coretax DJP
Jika dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah penyampaian di Coretax DJP. Tata caranya adalah sebagai berikut.
- Log in di laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) melalui person in charge (PIC) wajib pajak badan,kemudian impersonate ke wajib pajak badan.
- Pilih menu "Layanan Wajib Pajak" > "Layanan Administrasi" > "Buat Permohonan Layanan Administrasi".
- Pilih "Nomor Penunjukan Kuasa".
- Pilih "AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP", kemudian lanjutkan dengan memilih "AS.08-01 LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan".
- 5. Lalu klik "Simpan".
- 6.Halaman akan menuju ke kasus yang baru dibuat.
- 7. Memilih "Alur Kasus".
- 8. Pada select form pilih "Pemberitahuan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan". Bagi wajib pajak dengan pembukuan mata uang dolar Amerika Serikat, yang dipilih pada select form adalah "Pemberitahuan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat". Lalu klik "Simpan".
- 9. Kemudian, di bagian bawah klik "Lanjut"
- 10. Setelah memilih formulir, lanjut isi data yang diperlukan.
- 11. Unggah dokumen lampiran seperti perhitungan sementara PPh, laporan keuangan sementara, dan pernyataan akuntan publik.
- 12. Bila terdapat pembayaran, bisa memilih data pembayaran pada bagian "NTPN/Pbk".
- 13. Dalam hal terdapat PPh yang harus dibayar saat penyampaian perpanjangan SPT Tahunan, harus melakukan pembuatan kode billing 411618-200 dan lakukan pembayaran, sehingga pembayaran tersebut bisa dipilih.
- 14. Setelah seluruh dokumen lampiran diunggah, centang "Pernyataan Wajib Pajak", lalu klik "Simpan".
- 15. Setelah klik "Simpan", pada bagian bawahnya terdapat "Dokumen Keluar - CTAS" yang harus dibuat.
- 16. Klik "Create PDF".
- 17. Lalu klik "Sign" dan lakukan penandatanganan secara elektronik.
- 18. Pastikan dokumen yang dilakukan penandatanganan berubah di bagian "Tertanda" dari 0 menjadi 1. Kemudian, klik "Kirim".
- 19. Setelah klik "Kirim", sistem akan melanjutkan ke langkah berikutnya. Lalu, klik "Lanjut".
- 20. Jika persetujuan perpanjangan penyampaian SPT tahunan sudah disetujui, bisa dicek pada "Daftar Fasilitas" yang ada di Coretax. "Daftar Fasilitas" dapat diakses melalui langkah berikut ini: "Portal Saya" > "Profil Saya" > "Ikhtisar Profil Wajib Pajak" > "Fasilitas Aktif".
(haa/haa)
Addsource on Google

4 hours ago
2
















































