Sri Mulyani Rilis Aturan Soal Investasi Pengadaan Cadangan Beras Bulog

3 days ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan main investasi pemerintah terhadap Perusahaan Umum (Perum) Bulog untuk pengadaan cadangan beras pemerintah atau CBP/

Ketentuan investasi pemerintah ke Bulog itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025. PMK itu ia tetapkan pada 3 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Maret 2025.

"Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri," dikutip dari Pasal 2 PMK 19/2025, Jumat (7/3/2025).

Investasi Pemerintah itu sendiri adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Melalui investasi pemerintah itu, pemerintah mengharapkan adanya manfaat ekonomi berupa imbal hasil, serta menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP, maupun manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan terwujudnya stabilisasi harga gabah atau beras.

Jangka waktu investasi pemerintah ini ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP), berupa dokumen yang disusun oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP) yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.

Merujuk pada Pasal 4 PMK 19/2025, pendanaan investasi pemerintah untuk pengadaan CBP oleh Bulog ini menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Dana itu dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara Investasi Pemerintah.

Adapun mekanisme investasi ini, pertama ialah anggaran dana investasi pemerintah akan dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara atau RIBUN. Selanjutnya, anggaran dana investasi pemerintah itu akan dilakukan pencairan atau penyaluran kepada Perum Bulog melalui RIBUN.

Setelahnya Bulog akan mulai melakukan pengadaan CBP melalui pembelian gabah atau beras produksi dalam negeri. Nilai pengadaan CBP ini mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.

Lalu, nilai pengadaannya juga mengacu pada realisasi volume pembelian gabah atau beras produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Perum Bulog.

Perum BULOG selanjutkan akan melakukan penyaluran dan/atau pelepasan CBP. Nilai penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CBP yang dilakukan, sedangkan penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP nantinya digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CBP oleh Perum BULOG.

Untuk nilai Investasi Pemerintah pada Perum BULOG meliputi nilai CBP sesuai dengan nilai pengadaan CBP, saldo pokok dana Investasi Pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran dan/atau pelepasan CBP, dan penerimaan berupa piutang dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP.

Imbal hasil atas Investasi Pemerintah pada Perum BULOG ditetapkan dalam PKIP. Imbal hasil itu dihitung berdasarkan persentase dari total akumulasi dana Investasi Pemerintah pada Perum BULOG.

"Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan indikator kinerja Investasi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum BULOG," dikutip dari Pasal 14 PMK tersebut.

Perum BULOG menyetorkan imbal hasil atas Investasi Pemerintah ke RIBUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Cs Tiba-tiba Dipanggil Prabowo ke Istana

Next Article Intip Penampakan Stok Beras Menggunung di Gudang Bulog Jakarta

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |