Tarif Royalti Nikel Cs Resmi Naik, Wamen ESDM: Masih Masuk Akal

2 days ago 9

Jambi, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beleid anyar tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku terhitung selama 15 hari setelah disahkan.

Aturan ini menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penyesuaian tarif royalti dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha. Apalagi kalau dilihat, tarif royalti untuk sektor batu bara lebih tinggi dibandingkan sektor mineral.

Oleh karena itu, menurut dia penyesuaian tarif jangan semata-mata dinilai dari nominal, melainkan dari persentase terhadap nilai komoditas.

Ilustrasi Nikel. (Dok. Freepik)Foto: Ilustrasi Nikel. (Dok. Freepik)
Ilustrasi Nikel. (Dok. Freepik)

"Kalau dari migas itu bisa sampai dengan 19% dan ini kalau untuk mineral itu kan paling tinggi sekitar 7%. Itu kan masih make sense (masuk akal), itu kan jangan dilihat dari nilainya, tetapi dari presentasi yang dikenakan. Jadi untuk regulasinya itu sudah diterbitkan," kata Yuliot ditemui di Jambi, Rabu (16/4/2025).

Yuliot mengatakan bahwa penetapan tarif royalti untuk batubara telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2025, dengan tarif maksimal hingga 17%. Sementara untuk mineral, seluruh ketentuannya telah diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025.

"Jadi masa transisi itu ada 15 hari. Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menilai kenaikan tarif royalti hanya akan menambah beban bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini juga akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif royalti tertinggi di dunia.

"Kembali lagi, para pengusaha ini tentu baik dari upstream, dari penambang maupun ke downstream. Para pelaku smelter ini juga merasa keberatan," kata dia dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (27/3/2025).

Ia menyadari dari segi proses penambangan, biaya di Indonesia adalah yang termurah di dunia. Namun, di sisi lain terdapat banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penambang.

"Di 10% saja kami sudah negara tertinggi untuk penempatan royaltinya. Tapi kalau misalnya ditambah lagi dengan royalty 14 sampai 19%, 14% itu adalah batas minimum untuk harga Harga Mineral Acuan (HMA) 18.000. Pertanyaannya kapan HMA 18.000? Karena kondisi sekarang harga semakin turun," kata Meidy.


(ven/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Sederet Agenda Presiden Prabowo Saat Lawatan Ke Turki

Next Article Gas Murah untuk Industri Sudah Terserap 80%

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |