loading...
Polda Jateng menyebut Brigadir AK telah diamankan untuk diperiksa Propam dan Ditreskrimum terkait dugaan pembunuhan terhadap bayinya. Foto/SindoNews
SEMARANG - Polda Jateng menyebut Brigadir AK telah diamankan untuk diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sekaligus penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan pembunuhan terhadap bayinya.
“Telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (10/3/2024) malam.
Kombes Pol Artanto membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. “Pelapor saudari DJ yang memiliki anak atas nama (inisial) NA usia 2 bulan,” sambungnya.
Insiden itu, sebut Kombes Artanto, terjadi pada hari Minggu, 2 Maret 2025 saat NA dititipkan ibunya yakni DJ (24) di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.
“Selang beberapa saat kembali ke mobil, melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Artanto.
Diketahui, DJ akhirnya melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa tengah. DJ sendiri diketahui baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang dan menjalin hubungan dengan Brigadir AK. (eka setiawan)
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya