loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto menepis anggapan melakukan penanganan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara kilat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis anggapan telah melakukan penanganan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara kilat. Setyo menegaskan, penanganan perkara Hasto tak ingin mengejar sesuatu.
"Jadi sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga," terang Setyo, Sabtu (8/3/2025).
Saat ini, penyidik KPK telah melimpahkan perkara Hasto ke tahap Pengadilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pun telah menjadwalkan sidang perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.
Setyo menerangkan, pelimpahan perkara ke tahap pengadilan dilakukan lantaran proses penyidikan telah rampung. "Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," terang Setyo.
Penyidik KPK, kata Setyo, masih punya tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Dengan demikian, penyidik masih punya tanggung jawab lagi untuk menyeret satu tersangka dalam kasus Hasto "Kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap 1 tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan," katanya.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan M Guntur Romli merasa janggal dengan pelimpahan perkara Hasto Kristiyanto ke tahap pengadilan. Dia pun mempertanyakan KPK yang melakukan proses penyidikan secara kilat terhadap kasus Hasto.
"Kami mencatat kasus Sekjen PDI Perjuangan ini tercepat dalam sejarah KPK. Makanya kami bertanya-tanya, kalau tidak ada order apa alasan lainnya?" tutur Guntur saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).
Guntur pun membandingkan penanganan kasus Hasto dengan perkara lain seperti, kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina yang menyeret eks Dirut Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto.
Guntur mengatakan, Bambang telah ditetapkan tersangka sejak September 2019, namun belum ditahan oleh KPK hingga saat ini. Selain itu, kata dia, tersangka kasus dugaan korupsi terkait CSR Bank Indonesia juga diralat oleh KPK.
Kendati demikian, Guntur menilai, pelimpahan perkara kasus Hasto ke tahap pengadilan merupakan akal-akalan KPK untuk menggugurkan dua gugatan praperadilan. "Nah akal-akalan KPK ini untuk menggugurkan 2 Praperadilan tersebut dengan memaksakan kasus ini dipercepat," kata Guntur.
(cip)