Jakarta, CNBC Indonesia - Pengenaan bea keluar batu bara hingga saat ini belum dikenakan. Padahal, Kementerian Keuangan berencana mulai memungut bea keluar atau BK batu bara ini pada awal 2026.
Seperti diketahui, hingga saat ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak kunjung merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pemungutan bea keluar batu bara. Padahal, dia sudah memastikan kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2026.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio N. Kacaribu menuturkan Kementerian Keuangan masih melakukan finalisasi terhadap aturan ini.
"Kami sedang finalkan akan segera diumumkan. Kami harapkan akan ada kontribusi untuk penerimaan negara," Rabu (11/3/2026).
Febrio pun mengungkapkan tren kenaikan harga batu bara di pasar global turut menjadi perhatian pemerintah. Dia mengakui pemerintah juga ingin memanfaatkan momentum kenaikan harga tersebut untuk mendorong penerimaan negara.
Pada akhir tahun 2025, Purbaya telah membocorkan bahwa, tarif pengenaan bea keluar batu bara akan dikenakan sesuai dengan harga batu bara yang tengah berlaku.
Kisaran multitarif untuk bea keluar itu ia sebut akan berada pada kisaran 5%, 8%, hingga 11%.
"Kalau enggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batu baranya," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

7 hours ago
1
















































