Liputan6.com, Jakarta - Di tahun lalu, pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada H-10 Lebaran. Ini termasuk bagi pejabat negara hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang masih dijabat Abdullah Azwar Anas bawalnya elum berbicara banyak terkait THR bagi tenaga honorer itu. Meski, aturan THR ASN atau PNS sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Pemerintah sejak 13 Maret 2024.
Setelah itu Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024. Dia merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah soal THR.
Diketahui, pemerintah akan menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak untuk tenaga honorer. "Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujar Anas dalam Konferensi Pers THR 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.
Dia mengatakan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. "Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori," terangnya.
Kebijakan THR Lebaran
Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi ketika itu telah menandatangani aturan terkait dengan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
Wujud Penghargaan
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.