Tindak Pengoplos BBM di Serang, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Banten

5 hours ago 4

loading...

Polda Banten sukses mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. FOTO/Ist

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga ( PPN ) Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengungkapkan kasus pengoplosan bahan bakar minyak ( BBM ) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada 24 Maret 2025 lalu.

Kasus ini bermula adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina. Terkait kasus ini, dua oknum pelaku yaitu manager dan pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai tanggal 30 April 2025.

"Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," ujar Eko dalam keterangan resminya, Rabu (30/4/2025).

Namun demikian, Eko menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional JBB menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya. Untuk sementara, kata dia, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2km dari lokasi SPBU kejadian.

(fjo)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |