UIN Jakarta Alih Kelola TKIP-SDIP Pamulang, Upaya Selamatkan Aset Negara Ratusan Miliar

20 hours ago 6

loading...

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan alih kelola TKIP dan SDIP Pamulang. Hal ini sebagai bagian dari upaya menyelamatkan aset negara sekaligus memastikan masa depan pendidikan para siswa. Foto/Dok. SindoNews

TANGSEL - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan alih kelola TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Hal ini sebagai bagian dari upaya menyelamatkan aset negara sekaligus memastikan masa depan pendidikan para siswa.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah persoalan terkait tata kelola aset dan penyelenggaraan pendidikan yang dinilai perlu segera ditata. UIN Jakarta menegaskan, alih kelola bukan semata-mata persoalan penguasaan aset, tetapi merupakan upaya memastikan aset negara terlindungi dan kegiatan pendidikan berjalan dengan kepastian hukum. Baca juga: Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara

Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Zaenal Muttaqin mengatakan, terdapat aset berupa tanah sekitar 8.000 meter persegi dan bangunan sekitar 3.000 meter persegi yang menjadi bagian dari kawasan pendidikan TKIP-SDIP Pamulang. Dengan harga tanah di kawasan tersebut yang diperkirakan telah mencapai sekitar Rp20 juta per meter persegi, nilai tanah tersebut secara indikatif mencapai sekitar Rp160 miliar, belum termasuk nilai bangunan dan fasilitas yang berada di atasnya.

“Ini adalah aset negara dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, UIN Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman, tidak dialihkan, diagunkan, atau dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah,” katanya, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Zaenal, salah satu persoalan serius yang menjadi perhatian UIN Jakarta adalah adanya informasi bahwa aset tersebut diduga pernah diagunkan oleh pengurus yayasan sebelumnya kepada sebuah bank tanpa persetujuan UIN Jakarta. Padahal, menurut UIN Jakarta, aset tersebut merupakan bagian dari aset yang berada dalam ekosistem kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Kalau aset negara dijadikan agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kami berkewajiban menyelamatkan aset tersebut,” ujarnya.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |