Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT Masa Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21, masa pajak Desember 2025, bagi Aparatur Sipil Negara.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 27/02/2026) berikut ini.
Add
source on Google

2 days ago
3
















































