Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran klinik kecantikan ilegal dan kasus malpraktik yang tidak memenuhi standar medis yang dapat menyebabkan kematian. Selain itu Kemenkes juga memperketat regulasi klinik kecantikan melalui Permenkes No.5/2026 yang mengubah tata kelola, produksi distribusi dan pengawasan obat, alkes dan kosmetik.
Menghadapi isu klinik kecantikan ilegal, Chen Clinik sebagai klinik estetik legal disebut CMO Chen Clinic, Zonkrismoria Anggriawan memastikan kliniknya aman dan berizin dengan standar yang terukur. Sebagai premium klinik estetik, Chen Clinic berfokus pada hasil, kualitas, kompetensi tenaga medis, teknologi dan teknik layanan terbaru.
Seperti apa klinik kecantikan legal memastikan keamanan layanan klinik estetik? dan bagaimana kesiapannya dalam memenuhi regulasi pemerintah? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan CMO Chen Clinic, Zonkrismoria Anggriawan dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 26/05/2026)
Add
source on Google

2 hours ago
2

















































