Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Menteri Desa & PDT, Ahmad Riza Patria mengungkapkan besaran Dana Desa yang diterima setiap desa berada di kisaran Rp 800 Juta - Rp 900 juta Rupiah setiap tahunnya.
Dana desa selama ini paling banyak dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan desa yang membantu petani membeli pupuk hingga irigasi dan tanggul tergantung dari kebutuhan dan kondisi desa. Selama ini penggunaan dana desa diputuskan oleh perangkat desa bukan oleh Kepala Desa.
Terkait penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ditujukan untuk menggerakkan ekonomi desa dan masyarakat desa menjadi pelaku ekonomi dan subyek ekonomi.
Dimana penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa hanya di bagian awal untuk logistik hingga pembangunan fisik kopdes dan hanya berlangsung 6 tahun ke depan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa maka desa bisa memanfaatkan sumber APBN, APBD, bantuan BUMN dan swasta hingga pinjaman.
Di sisi lain pemerintah juga mendorong ekonomi desa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan bisa mendongkrak pertanian, menggerakkan UMKM dan menyerap lapangan kerja.
Selengkapnya simak dialog Bunga Cinka Dengan Wakil Menteri Desa & PDT, Ahmad Riza Patria dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Kamis, 26/02/2026)
Add
source on Google

5 hours ago
1















































