Viral KDM Kaget Air Mineral dari Sumur Bor, Ini Fakta Sebenarnya

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Video kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM di pabrik air mineral di Subang viral. Konten yang ramai dibicarakan publik adalah kekagetan KDM tentang sumber air baku untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi pabrik tersebut. 

Di akun Youtube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, Dedi bertanya kepada salah satu pekerja tentang asal bahan baku air mineral dalam kemasan.

"Ngambil airnya dari sungai?" kata Dedi. "Airnya dari bawah tanah pak," kata pekerja tersebut.

Dedi kemudian tampak terkejut dan bertanya lagi apakah air yang diproduksi itu dari bawah tanah, bukan air permukaan.

Lalu, ia ingin tahu asal air tanah yang digunakan untuk produksi air mineral. Pekerja perusahaan menjelaskan bahwa air diambil dari dalam tanah lewat sumur bor.

"Dikira oleh saya dari air permukaan. Dari air sungai atau mata air. Berarti kategorinya sumur pompa dalam?" kata Dedi.

Interaksi Dedi dengan karyawan pabrik air mineral ini kemudian viral di media sosial. Banyak yang kaget tentang asal usul air mineral yang dipromosikan berasal dari mata air pegunungan ternyata dari bawah tanah.

Faktanya, pengambilan air dari bawah tanah memang mengikuti aturan yang berlaku dan sudah jadi standar global. Pengambilan air bawah tanah juga diperbolehkan untuk AMDK yang diberi label "spring water" atau air dari mata air.  

IGRAC, badan riset di bawah UNESCO yang fokus di bidang air tanah, menggunakan kategori sumber air minum dalam kemasan (bottled water) berdasarkan kategori badan keamanan pangan Amerika Serikat (FDA). Kategori tersebut adalah:

1. Air dari sumur artesis

Air dalam kategori ini berasal dari sumur yang bersumber dari aquifer yang kedap. Aquifer adalah lapisan tanah yang terdiri dari bebatuan, pasir, dan tanah yang mengandung air.

Sumur artesis berarti tekanan di dalam ruang sumber air cukup kuat karena "dikurung" oleh bebatuan yang kedap, sehingga air mengalir sendiri ke atas, terkadang hingga ke permukaan.

2. Air mineral

Air mineral berasal dari sumber di bawah tanah yang mengandung paling tidak 250 ppm larutan zat padat. Mineral harus berasal dari sumber, tidak boleh ditambahkan.

3. Air dari mata air (spring water)

Kategori ini berarti sumber adalah air yang mengalir sendiri ke permukaan. Air bisa diambil dari mata air di permukaan atau melalui lubang ke sumber mata air yang ada di bawah tanah.

Jika air diambil menggunakan "tambahan kekuatan", komposisi air tersebut harus sama dengan komposisi air yang keluar secara alami ke permukaan.

4. Air sumur

Air diambil menggunakan sumur atau lubang. Berbeda dengan sumur artesis, air dalam kategori ini tidak mengalir sendiri ke atas atau bisa dipompa ke permukaan.

Artinya, semua jenis AMDK atau air botol berasal dari sumur, termasuk spring water atau "air dari mata air pegunungan." Selain empat kategori di atas, FDA menggolongkan air botolan jenis lain seperti sparkling water dan tonic water sebagai "minuman ringan" atau soft drink. Air olahan (distilasi atau reverse osmosis) yang berasal dari air ledeng harus ditandai sebagai purified water atau air yang dimurnikan.

IGRAC menyatakan 70 persen hingga 85 persen dari AMDK yang diproduksi di Jerman, Kanada, Indonesia, dan Italia berasal dari air bawah tanah. Namun, badan yang sama menyatakan penggunaan air untuk air botolan masih jauh lebih sedikit dibanding air yang digunakan untuk irigasi.

Adapun, aturan terbaru yang berisi tentang kategori AMDK atau air botol di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perindustrian no. 26/2019. Berikut adalah definisi kategori AMDK di RI:

1. Air Mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral dengan atau tanpa penambahan oksigen (02) atau karbondioksida (CO2).

2. Air Demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbondioksida (CO2).

3. Air Mineral Alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami.

4. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun
yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.

Berdasarkan pencarian di website BSN, kebanyakan AMDK yang dijual di pasaran adalah "Air Mineral" dengan kode SNI 3553:2015. Merek dengan SNI jenis ini termasuk Aqua, Le Minerale, dan Oasis.

Pencarian produk Air Mineral Alami dengan kode SNI di website yang sama hanya mencantumkan produk dari dua perusahaan yaitu PT Gelmax Indonesia Sentosa dan PT Bali Agung Waters.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ilmuwan Temukan Golongan Darah Baru, Cuma Ada 1 Orang di Dunia

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |