Warga RI Makin Rajin Gadai Barang, Transaksi Naik 28,27% Tembus Rp89 T

3 days ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Masyarakat Indonesia diprediksi semakin sering melakukan transaksi gadai seiring dengan peningkatan kebutuhan di saat Ramadan.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian per Januari 2025 mengalami peningkatan sebesar 28,27% secara year on year (yoy). Angka ini meningkat menjadi Rp89,43 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan penyaluran ini didominasi oleh produk Gadai, yaitu sebesar 82,18% atau senilai Rp73,49 triliun.

"Penyaluran pembiayaan tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap produk gadai, termasuk pada saat bulan Ramadhan," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat, (7/3/2025).

Terlepas dari peningkatan tersebut, masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas Pegadaian sebelum bertransaksi. Pasalnya, beberapa pegadaian ilegal diketahui tersebar di tengah masyarakat.

"Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan," sebagaimana dijelaskan dalam keterangan resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa "ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian".

Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa "setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri".

Sehingga, Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar

Next Article Video: OJK Bicara Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 - Pembentukan KUB

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |